Bekasi, infoDKJ.com | Kepolisian Resort Metro Bekasi telah menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Para pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial EWM, AAA, AF, dan GH, saat ini sedang menjalani proses hukum.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kejadian ini bermula ketika para pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan dengan iming-iming pemberian THR. Di lokasi tersebut, korban diduga diberi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum akhirnya menjadi korban pencabulan.
"Setelah korban berada di kontrakan, para pelaku diduga memberikan minuman keras dan obat-obatan. Kemudian, terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah istri salah satu pelaku secara tidak sengaja memergoki kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Cikarang Timur. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap detail kejadian dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru dengan tetap menjaga prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghormati privasi korban.
(Ucu)