Jakarta, infoDKJ.com | Tujuh pekerja migran asal Kalideres, Jakarta Barat, dilaporkan hilang kontak sejak akhir Maret 2025 setelah sebelumnya berada di Thailand dalam perjalanan pulang ke Indonesia. Ketidakjelasan nasib mereka membuat keluarga dirundung kecemasan, sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar bergerak cepat untuk mencari titik terang.
Langkah hukum pun telah ditempuh. Pada Kamis (10/4), tim kuasa hukum YLBH Pijar mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait.
“Kami minta KBRI segera turun tangan. Sampai hari ini keluarga belum tahu apakah mereka ditahan atau di mana keberadaannya. Komunikasi sudah putus sejak akhir Maret,” kata Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong.
Kronologi singkat menyebutkan bahwa ketujuh pekerja awalnya berangkat ke Myanmar pada Januari 2025 untuk bekerja. Namun karena satu dan lain hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia lewat Thailand. Kontak terakhir terjadi pada 25-26 Maret 2025, ketika mereka sempat memberi kabar bahwa sedang berada di bandara di Thailand dan siap pulang.
Namun, sebuah pesan terakhir dari salah satu pekerja bernama Rudi mengindikasikan adanya kendala administratif. Disebutkan bahwa mereka dikenai denda sekitar Rp500.000 per orang, diduga terkait pelanggaran visa. Setelah pesan itu, tak ada lagi kabar. Ponsel mereka tak bisa dihubungi, dan pihak keluarga mulai khawatir bahwa mereka ditahan otoritas setempat.
“Kami sangat khawatir. Kami hanya ingin tahu kondisi mereka. Hidup atau tidak, sehat atau tidak, ditahan atau tidak. Tolong negara hadir,” kata salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
YLBH Pijar kini menunggu respons dari KBRI dan mendorong koordinasi aktif dengan pemerintah Thailand. “Ini soal perlindungan warga negara di luar negeri. Negara tidak boleh abai,” ujar Madsanih.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang berangkat secara informal. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan hak-hak mereka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mereka kembali pulang ke rumah. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kemanusiaan,” tegas Madsanih.
(Red)