Jakarta, infoDKJ.com | Modifikasi kendaraan memang sudah menjadi gaya hidup dan bentuk ekspresi diri banyak orang di Indonesia. Mulai dari knalpot racing hingga bodi mobil yang tampil beda, semuanya dilakukan demi memuaskan hobi dan tampil lebih keren di jalan.
Tapi hati-hati, jangan sampai kreativitas itu justru berbuntut masalah hukum.
Lewat akun resmi X @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan modifikasi kendaraan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam unggahan yang dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 25 April 2025, disebutkan bahwa modifikasi yang dilakukan secara berlebihan bisa membahayakan keselamatan, mengganggu arus lalu lintas, bahkan merusak jalan.
Aturan tegas soal ini tercantum dalam Pasal 52 UU tersebut. Intinya, modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau mengganggu infrastruktur.
Lebih jauh lagi, Pasal 277 menyebutkan bahwa siapa pun yang memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe dan tidak menjalani uji tipe dari pihak berwenang, bisa dipidana penjara sampai satu tahun atau dikenai denda maksimal Rp24 juta.
Pelanggaran ini bisa terjadi baik pada kendaraan baru yang dirakit sendiri maupun kendaraan pribadi yang sudah diubah secara signifikan. Contohnya seperti mengganti sistem knalpot yang menimbulkan suara bising, memodifikasi bentuk bodi secara ekstrem, atau meningkatkan performa mesin tanpa mengindahkan aspek keselamatan.
Polisi menegaskan, pelanggaran semacam ini bisa langsung dikenai tilang saat razia. Bahkan, kendaraan dapat disita atau diwajibkan kembali ke bentuk standarnya.
Pesannya jelas: modifikasi sah-sah saja, tapi jangan sampai melanggar aturan. Selama dilakukan sesuai ketentuan dan lolos uji tipe, hobi modifikasi tetap bisa jalan tanpa harus berurusan dengan hukum.
(Mustofa)