Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan perubahan signifikan terhadap aturan terkait Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye. Perubahan ini mencakup syarat rekrutmen serta evaluasi kontrak kerja, yang disambut baik oleh para petugas PPSU.
Perubahan Syarat Rekrutmen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani peraturan baru yang mengubah persyaratan pendidikan bagi calon anggota PPSU. Dalam peraturan terbaru ini, lulusan Sekolah Dasar (SD) kini dapat mendaftar sebagai anggota PPSU.
“Saya sudah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur bahwa syarat pendidikan untuk pasukan oranye cukup lulusan SD,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
Evaluasi Kontrak Setiap Tiga Tahun
Selain perubahan dalam syarat rekrutmen, Pemprov Jakarta juga mengubah sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota PPSU. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap tahun, kini evaluasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU agar mereka dapat bekerja lebih fokus tanpa khawatir kontrak tahunan.
“Kita ingin mereka memiliki kepastian kerja. Oleh karena itu, evaluasi kontrak tidak lagi dilakukan setiap tahun, tetapi tiga tahun sekali. Jika mereka tetap rajin dan bekerja dengan baik, kontraknya pasti akan diperpanjang,” tegas Pramono.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petugas PPSU, terutama dalam perencanaan masa depan mereka setelah pensiun.
Respons Positif dari Petugas PPSU
Perubahan kebijakan ini disambut positif oleh para anggota PPSU. Salah satu petugas PPSU Kelurahan Gelora, Edril (50), menyatakan rasa lega atas keputusan ini.
“Kabar baik buat kami. Dengan evaluasi kontrak tiga tahun sekali, kami lebih tenang dan bisa fokus bekerja,” ujar Edril saat ditemui di kawasan Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, evaluasi tahunan membuat para petugas PPSU merasa cemas setiap akhir tahun. Dengan kebijakan baru ini, mereka merasa lebih dihargai dan mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik.
“Saya sudah sembilan tahun di PPSU. Selama ini tiap tahun harus evaluasi dan tanda tangan kontrak baru. Sekarang, ada waktu bernapas dan bisa lebih fokus kerja tanpa deg-degan tiap akhir tahun,” lanjutnya.
Sebagai informasi, PPSU pertama kali dibentuk pada tahun 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan telah menjadi bagian penting dari sistem kebersihan dan perawatan lingkungan di Jakarta. Dengan perubahan aturan ini, Pemprov Jakarta berharap kinerja PPSU semakin optimal dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan ibu kota.
(Mustofa)