Jakarta, infoDKJ.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mencengangkan dalam penggeledahan rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dari operasi yang dilakukan pada akhir Oktober 2024 itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali. "Penggeledahan sekitar akhir Oktober 2024, pasca ZR diamankan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyitaan," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan video yang beredar, tampak tim Kejagung menyisir kamar dan ruang kerja Zarof, didampingi seorang wanita dan pria. Dalam sebuah kamar, penyidik menemukan kotak kontainer besar berisi tumpukan uang pecahan dolar Singapura (SGD).
Untuk memastikan jumlah uang, Kejagung melibatkan petugas bank lengkap dengan mesin penghitung. "Penyidik menemukan uang ini. Petugas BNI sedang melakukan penghitungan uang pecahan SGD dari satu kontainer besar," terdengar suara salah satu penyidik dalam video.
Selain uang tunai, tim juga menemukan boks berisi emas batangan yang dihitung satu per satu dengan teliti.
Tak hanya itu, dalam ruang kerja Zarof, penyidik mendapati lagi sejumlah uang asing dari dalam brankas. Menariknya, ditemukan pula catatan pada uang yang bertuliskan “Ronald Tannur” dan “Titipan: Lisa”.
"Ini ada uang dengan catatan Ronald Tannur, ditemukan di brankas," kata salah satu penyidik dalam video lain.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi, di antaranya 14 unit ponsel berbagai merek, beberapa flashdisk, dua laptop, dan satu iPad.
Harli menyebutkan, seluruh temuan itu akan didalami untuk mengungkap keterkaitan antara dugaan tindak pidana dengan kekayaan Zarof. "Penyitaan ini untuk mendalami hubungan antara perbuatan tindak pidana dengan harta kekayaan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana," jelas Harli.
Dalam perkembangan terbaru, Zarof Ricar kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025.
"Penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam kasus TPPU," ungkap Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
(Alfi)