JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan KH. Moch Mansyur, Kecamatan Tambora, pada Kamis (17/4/2025).
Kegiatan penertiban diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Camat Tambora, Holi Sutanto, di halaman Kantor Kelurahan Tanah Sereal. Apel ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup, serta TNI dan Polri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Camat Tambora Holi Sutanto menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketertiban Umum.
"Kami akan melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan KH. Moch Mansyur. Para pedagang yang berada di bahu jalan akan diarahkan untuk menaikkan dagangannya agar tidak memakan badan jalan umum," ujar Holi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam penertiban diminta untuk tetap bersikap humanis dalam menjalankan tugasnya.
Reporter: Supriyadi (Pray)