Jakarta, infoDKJ.com | Aroma busuk korupsi kembali menyengat publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Dari bawah kasur di salah satu kamar, penyidik menemukan koper berisi uang senilai Rp 5,5 miliar, tersimpan rapi dalam 36 gepok pecahan USD 100. Temuan itu pun langsung mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai, kasus ini menjadi pukulan telak bagi rakyat yang tengah berjuang dalam tekanan ekonomi.
"Ketika masyarakat bergulat dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik, ternyata ada aparat penegak hukum yang justru menikmati uang hasil korupsi dengan begitu mudah. Ini melukai hati rakyat," ujar Zaenur, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, praktik suap dengan transaksi tunai seperti ini memang sudah menjadi modus klasik. Tujuannya jelas: menghindari jejak digital yang bisa ditelusuri aparat atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Modus menyimpan uang tunai dalam jumlah besar bukan hal baru. Mereka sengaja menghindari penggunaan rekening bank agar lebih sulit dilacak," imbuhnya.
Zaenur pun mendorong agar Kejagung tidak berhenti sampai di temuan ini. Ia mendesak pengusutan menyeluruh terhadap aliran dana suap yang disebut mencapai Rp 60 miliar dalam skandal vonis lepas kasus korupsi minyak goreng.
"Siapa saja yang menerima aliran dana ini harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban. Negara harus merampas seluruh hasil suap ini," tegasnya.
Koper Uang Dibungkus Karung Goni
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025 — bertepatan dengan penetapan Ali Muhtarom sebagai tersangka. Uang dolar AS tersebut kini telah disetorkan ke rekening penitipan di Bank BRI.
"Total 3.600 lembar pecahan USD 100 ditemukan dalam koper yang dibungkus karung goni putih. Jika dikonversi, jumlahnya sekitar Rp 5,5 miliar," ungkap Harli, Rabu (24/4).
Koper berisi uang ini menjadi bagian dari barang bukti penting dalam penyidikan kasus suap vonis lepas dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Delapan Tersangka, Termasuk Ketua PN Jaksel
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dua pengacara, serta satu pihak swasta dari Wilmar Group.
Berikut nama-nama para tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanto – Ketua PN Jaksel
- Djuyamto – Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim
- Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim
- Wahyu Gunawan – Panitera
- Marcella Santoso – Pengacara
- Ariyanto Bakri – Pengacara
- Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
Skandal ini mencoreng wajah dunia peradilan Indonesia. Harapan publik kini tertuju pada Kejagung agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.
(Hadi L)