Jakarta, infoDKJ.com | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan kekecewaannya terhadap aplikator transportasi online yang hanya memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Ia juga menyoroti masih banyaknya driver yang tidak menerima BHR sama sekali, yang menurutnya mencerminkan keserakahan pihak aplikator.
"Perilaku mereka sangat rakus. Bayangkan, banyak driver yang bahkan tidak mendapatkan BHR sama sekali, sementara yang lain hanya menerima Rp 50 ribu. Ini menunjukkan betapa tidak adilnya kebijakan yang diterapkan," ujar Noel dalam pernyataannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
Noel menegaskan bahwa pihak aplikator telah menyalahi aturan dan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap para mitra pengemudi. Ia bahkan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, serta masyarakat telah dibohongi dalam persoalan ini.
"Negara telah dibohongi, Presiden, Menteri, rakyat, dan para driver ojol telah dibohongi oleh aplikator. Kami akan menuntut pertanggungjawaban mereka," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil seluruh aplikator penyedia transportasi online untuk memberikan klarifikasi. Noel juga menyatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan melakukan audit keuangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami akan panggil semua pihak terkait. Jika perlu, kami akan melakukan audit pajak dan keuangan mereka," ungkap Noel.
Sebelumnya, pada Selasa (25/3/2025), puluhan pengemudi ojol dan kurir online telah melaporkan permasalahan BHR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyoroti ketidakadilan dalam pemberian BHR tersebut.
"Ada rekan-rekan driver yang dalam setahun berkontribusi menghasilkan pendapatan hingga Rp 93 juta bagi aplikator, tetapi mereka hanya menerima Rp 50 ribu untuk BHR. Ini adalah bentuk diskriminasi," ujar Lily.
Lily juga menyampaikan bahwa hingga pukul 11.00 WIB pada hari pelaporan, telah terdapat sekitar 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen driver hanya menerima Rp 50 ribu, sementara banyak lainnya tidak mendapatkan apa pun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada surat edaran pemerintah mengenai teknis penghitungan pembayaran BHR, yang mengatur bahwa BHR seharusnya dihitung berdasarkan penghasilan tahunan driver dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
"Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi aturan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja transportasi online," tegasnya.
Lily juga berharap ada kesempatan untuk bertemu dengan Presiden guna menyampaikan langsung keluhan para driver, mengingat kebijakan yang telah diumumkan pemerintah tampaknya diabaikan oleh pihak aplikator.
(Andi S)